Minggu, 17 Oktober 2010

Tugas Kuliah KEWARGANEGARAAN


WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

Tujuan :
        Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara.
        Untuk mengetahui latar belakang konsepsi Wawasan Nusantara.
        Untuk memahami Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia.
        Untuk mengetahui tujuan dan manfaat Wawasan Nusantara.

A. PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA

1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
a. Secara Etimologis
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.
Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau atau kesatuan kepulauan, dan antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
b. Secara Terminologis
Ø  Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ø  Menurut Prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai disi dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
            Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan social dan budaya, dan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
            Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat pada bagan berikut :




Pancasila/Pembukaan UUD 1945
                                                                                                Landasan Idiil            
UUD 1945
                                                                                                Landasan Konstitusional
Wawasan Nusantara
                                                                                                Landasan Visional
Ketahanan Nasional
                                                                                                Landasan Konsepsional
Dokumen Rencana Pembangunan
                                                                                                Landasan Operasional
PEMBANGUNAN NASIONAL





















B. LATAR BLAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Mengapa Wawasan Nusantara?
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disususun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan ke-bhineka-annya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam ke-bhinneka-an tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu? Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Bagaimana Wawasan Nusantara ?
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
1.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Pertahanan dan Keamanan akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.









C. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
            Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang bearti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara factor-faktor goeografi, strategi, dan politik suatu Negara, sedang untuk implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001).
Teori Geopolitik
ü  Menurut Frederich Ratzel (1844-1904), negara itu seperti organisme hidup yang identik dengan ruang yang ditempati sekelompok masyarakat (bangsa). Jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
ü  Menurut Rudolf Kjellen (1864-1922), negara itu suatu organisme. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik.
ü  Menurut Karl Haushofer (1896-1946), jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup.
ü  Menurut Halford Mackinder (1961-1947), siapa yang menguasai “daerah jantung” maka ia akan menguasai pulau dunia yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Maka dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. (Konsep Wawasan Benua).
ü  Menurut Alfred Thayer Mahan (1840-1914), konsepnya dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Maka siapa yang menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia. (Konsep Wawasan Bahari).
ü  Menurut Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939), membangun armada udara lebih menguntungkan karena memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. (Konsep Wawasan Dirgantara).
ü  Menurut Nicholas J Spijkman (1879-1936), atas pembagian dunia dalam 4 wilayah, maka diperlukan kekuatan kombinasi dari angkatan-angkatan perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. (Konsep Wawasan Kombinasi).
Bangsa Indonesia merumuskan konsepsi geopolitik bangsa dalam Konsep Wawasan Nusantara. Dimana geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
            Geografis Indonesia memiliki cirri khas, yakni diapit oleh 2 samudra (Hindia dan Pasifik) dan 2 benua (Asia dan Australia), serta letaknya di bawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori geopolitik Ratzel, Kjellen, dan Hauhofer.















D. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA

            Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Cara pandang bangsa Indonesia mencakup:
*     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, yang meliputi wilayah nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan falsafah dan ideologi negara, kesatuan hukum.
*     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi yang meliputi kepemilikan bersama kekayaan alam nusantara, pemerataan hasil pemanfaatan kekayaan alam nusantara, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi seluruh daerah.
*     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya yang meliputi pemerataan, keseimbangan, dan persamaan kemajuan masyarakat, mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional.
*     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan yang meliputi persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara, ancaman terhadap satu pulau/daerah dianggap sebagai ancaman seluruh bangsa dan negara.

Batas wilayah NKRI
*     Wilayah daratan, meliputi daerah di permukaan bumi dalam batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
*     Wilayah perairan, meliputi laut teritorial adalah jalur laut selebar 12 mil yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia, perairan kepulauan adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai, dan perairan pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai Indonesia.
*     Wilayah udara, meliputi wilayah yang berada di atas daratan dan lautan (perairan).

            Unsur dasar wawasan nusantara
*     Wadah, meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan sebagai wadah dalam kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, dan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
*     Isi, merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dimana untuk menciptakannya bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional.
*     Tata laku, terdiri dari tata laku batiniah yang mencerminkan  jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia untuk mendukung konsepsi Wawasan Nusantara , dan tata laku lahiriah meliputi tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia untuk mewujudkan konsepsi Wawasan Nusantara. Dimana keduanya ini mencerminkan identitas jati diri kepribadian bangsa Indonesia.

            Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
*     Tujuan ke dalam dari Wawasan Nusantara, yaitu menjamin perwujudan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu PolEkSosBudHanKam.
*     Tujuan ke luar dari Wawasan Nusantara, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.

Manfaat Wawasan Nusantara
Manfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
*     Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
*     Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
*     Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup yang memberi potensi sumber daya yang besar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
*     Penerapannya menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan bangsa Indonesia, menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
*     Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.

Permasalahan yang mungkin muncul dari konsep wawasan nusantara
*     Persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain. Yaitu batas darat, laut, dan udara.
*     Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak terkendali atau terawasi.
*     Adanya kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia.
*     Sentimen kedaerahan yang suatu saat dapat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara. Misalnya, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan warga transmigran oleh penduduk lokal, pejabat daerah harus putra daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan mungkin muncul seperti di atas, perlu diperhatikan khususnya bagi para pengambil kebijakan agar arif dalam menyikapi dan menjalankan pemerintahan. Perlu dihindari penerapan konsep wawasan nusantara ayng justru melahirkan pemerintahan terpusat sebagaimana pengalaman masa lalu. Perlu diupayakan penerapan wawasan nusantara melalui serangkaian pembangunan dan kebijakan yang mampu mengembangkan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah tanpa perlu menciptakan pemerintahan terpusat dengan tetap mengakui keanekaragaman bangsa dan budaya di dalamnya.
















E. OTONOMI DAERAH INDONESIA

Kaitan wawasan nusantara dengan otonomi daerah
Wawasan nusantara menghendaki persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional, juga kesatuan akan sistem PolEkSosBudHanKam.
            Oleh karena itu dalam  menyelenggarakan pemerintahannya NKRI menganut asas desentralisasi, yang artinya penyerahan urusan pemeritah dari atas kepada pemerintah di bawahnya dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah.
           
            Otonomi Daerah Indonesia
            NKRI memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya karena wilayah Indonesia yang sangat luas, dan daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan.
            Daerah memiliki hak otonomi atau otonomi daerah. Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi  masyarakat dalam sistem NKRI.
            Daerah otonom menganut asas desentralisasi, yang menyatakan adanya penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom, dan menganut asas dekonsentrasi, yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
            Jadi dengan demikian, kewenangan daerah otonom sangat luas yang berwenang mengurus sendiri kepentingan bermasyarakat yang meliputi berbagai bidang, misalnya: pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, perumahan, pertanian, perdagangan, dll. Sedangkan pemerintah pusat hanya menangani urusan: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, dan agama.
            Pada akhirnya, otonomi daerah tidak bertentangan dengan prinsip Wawasan Nusantara. Dimana keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa debagaimana hakikat dari wawasan nusantara.





























Kesimpulan :
*     Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN)
*     Wawasan nusantara sangat perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
*     Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.














DAFTAR PUSTAKA

Anonim. (2006). Defenisi Wawasan Nusantara.
http://www.pengertian_arti_definisi_wawasan_nusantara_yang_merupakan_cara_pandang_bangsa_indonesia_belajar_ilmu_ppkn_pmp_di_internet.htm
Suradinata, Ermayana. (2001). Geopolitik dan Geostrategi dalam Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Ketahanan Nasional No. VI.
Tur Wahyudin. (2008). Pengertian Wawasan Nusantara.
            http://www. Apa, Mengapa dan Bagaimana Wawasan Nusantara  « STUDI TUR.htm
       . (2008). Pengertian Wawasan Nusantara.
            http://www.Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional « STUDI TUR.htm
Winarno. (2007). Paradigma Baru, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Kedua. Surakarta : Bumi Aksara. Hal. 142-169.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar